Nekat Embat 30 Box Kertas PT Tjiwi, Warga Mojokerto Diamankan Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Senin, 24 Juni 2019 21:31 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sugiyat alias Ndandung (56), asal Desa Ngimbangan RT 30 RW 08, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tarik lantaran kepergok mencuri 30 Box kertas di PT Tjiwi Kimia yang berada di Desa Kramat Temenggungan, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.
Kapolsek Tarik AKP Nadzir Syah Basri mengatakan, pencurian yang dilakukan oleh seorang sopir truk kontainer yang juga sebagai jasa angkut tersebut bermula ketika dirinya memarkir truknya di gudang penyimpanan PM 11. Kemudian, tesangka masuk ke gudang seorang diri dan mengambil 30 box berisi kertas.
BACA JUGA:
Polisi Tangkap 2 Residivis Curanmor di Mojokerto
Jelang Idulfitri, Polres Mojokerto Gelar KRYD dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat
Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pencabulan
Gerebek Kampung Narkoba, Polisi di Mojokerto Amankan 21 Orang
"Tersangka melakukannya seorang diri. Tersangka masuk kemudian mengambil 2 box berisi kertas, kemudian masuk dan mengambil lagi hingga total 30 box. Barangnya disimpan di kolong truk," kata Nadzir, Senin (24/6/2019).
Simak berita selengkapnya ...