Imigrasi Blitar Tangguhkan 109 Permohonan Paspor | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Imigrasi Blitar Tangguhkan 109 Permohonan Paspor

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 21 Juni 2019 14:26 WIB

Kepala Kantor Imigrasi Klas II Blitar, M Akram

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kantor imigrasi Blitar menangguhkan penerbitan paspor terhadap 109 pemohon. Jumlah ini terhitung sejak Januari hingga Juni 2019. Penangguhan penerbitan paspor ini dilakukan karena ada indikasi para pemohon hendak menggunakan paspor untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Klas II Blitar, M Akram mengungkapkan, para pemohon yang ditangguhkan ini terindikasi akan bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara non prosedural atau ilegal. Hal ini diketahui dari saat tahapan wawancara.

"Ada teknis wawancara khusus sehingga petugas bisa mengindikasi apakah yang bersangkutan ini berangkat melalui jalur resmi atau ilegal," ungkap M. Akram, Jumat (21/6).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video