Imigrasi Blitar Tangguhkan 109 Permohonan Paspor
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 21 Juni 2019 14:26 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kantor imigrasi Blitar menangguhkan penerbitan paspor terhadap 109 pemohon. Jumlah ini terhitung sejak Januari hingga Juni 2019. Penangguhan penerbitan paspor ini dilakukan karena ada indikasi para pemohon hendak menggunakan paspor untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural.
Kepala Kantor Imigrasi Klas II Blitar, M Akram mengungkapkan, para pemohon yang ditangguhkan ini terindikasi akan bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara non prosedural atau ilegal. Hal ini diketahui dari saat tahapan wawancara.
BACA JUGA:
Imigrasi Blitar Terbitkan 31.598 Paspor Selama 2023, Naik 2.000 Lebih Dibanding Tahun 2022
Ambil Paspor di Kantor Imigrasi Blitar Kini Kian Mudah, Tak Perlu Turun dari Mobil
Pemohon Paspor di Imigrasi Blitar Naik hingga 400 Persen, Paling Banyak untuk Tujuan Wisata
WNA Nigeria Diamankan Petugas Imigrasi di Kanigoro Blitar
"Ada teknis wawancara khusus sehingga petugas bisa mengindikasi apakah yang bersangkutan ini berangkat melalui jalur resmi atau ilegal," ungkap M. Akram, Jumat (21/6).
Simak berita selengkapnya ...