Seragam Hitam-hitam Hanya Berlaku Bagi ASN Lingkup Kemendagri
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Selasa, 18 Juni 2019 18:35 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Penambahan seragam hitam-hitam bagi ASN tidak berlaku bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemprov dan pemkot/pemkab. Ketentuan baru soal seragam yang dikenakan setiap hari Kamis tersebut hanya diberlakukan bagi ASN di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
"Itu baru sebatas ASN di lingkup Kemendagri," kata Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan Deni Cahyantoro, Selasa (18/6).
BACA JUGA:
Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
Gowes di Pacitan, Khofifah Sebar Bantuan dan Tinjau Pembangunan Museum & Galeri SBY-Ani
Lokasi Perawatan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Pacitan akan Dipisah
Menurut Deni, Peraturan Mendagri itu tidak merambah ke gubernur, wali kota, dan bupati. Sehingga bagi pemerintahan di daerah tidak menindaklanjuti dengan peraturan gubernur ataupun peraturan bupati/wali kota terkait penambahan seragam ASN itu.
Simak berita selengkapnya ...