Seragam Hitam-hitam Hanya Berlaku Bagi ASN Lingkup Kemendagri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Seragam Hitam-hitam Hanya Berlaku Bagi ASN Lingkup Kemendagri

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Selasa, 18 Juni 2019 18:35 WIB

Deni Cahyantoro, Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan. foto: YUNIARDI SUTONDO/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Penambahan seragam hitam-hitam bagi ASN tidak berlaku bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemprov dan pemkot/pemkab. Ketentuan baru soal seragam yang dikenakan setiap hari Kamis tersebut hanya diberlakukan bagi ASN di lingkup Kementerian Dalam Negeri.

"Itu baru sebatas ASN di lingkup Kemendagri," kata Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan Deni Cahyantoro, Selasa (18/6).

Menurut Deni, Peraturan Mendagri itu tidak merambah ke gubernur, wali kota, dan bupati. Sehingga bagi pemerintahan di daerah tidak menindaklanjuti dengan peraturan gubernur ataupun peraturan bupati/wali kota terkait penambahan seragam ASN itu.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video