Penunggak Pajak Tak Bisa Urus Izin Usaha
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 14 Juni 2019 21:37 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Wajib Pajak (WP) yang masih berurusan dengan tunggakan pajak dipastikan tidak akan bisa mengurus izin usaha. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pacitan, Prasetyo Wibowo, Jumat (14/6).
Menurut Prasetyo, sejak Agustus 2018 lalu OPD yang dipimpinnya telah menerapkan aplikasi online Single Submission (OSS). Aplikasi ini terkoneksi dengan instansi perpajakan.
BACA JUGA:
Pengusaha di Pacitan Keluhkan Ketatnya Aturan Pajak
KPP Ponorogo: Hati-Hati, Pengurus Sebuah CV Juga Bisa Menjadi Penanggung Pajak
Banyak Kendaraan Plat Merah di Pacitan yang Nunggak Pajak
Bapenda Pacitan Pilih Pendekatan Persuasif pada Pengusaha Restoran agar Sadar Bayar Pajak
Simak berita selengkapnya ...