Penunggak Pajak Tak Bisa Urus Izin Usaha | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Penunggak Pajak Tak Bisa Urus Izin Usaha

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 14 Juni 2019 21:37 WIB

H. Prasetyo Wibowo, Kepala BPMPTSP Pacitan. foto: YUNIARDI SUTONDO/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Wajib Pajak (WP) yang masih berurusan dengan tunggakan pajak dipastikan tidak akan bisa mengurus izin usaha. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pacitan, Prasetyo Wibowo, Jumat (14/6).

Menurut Prasetyo, sejak Agustus 2018 lalu OPD yang dipimpinnya telah menerapkan aplikasi online Single Submission (OSS). Aplikasi ini terkoneksi dengan instansi perpajakan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   pajak pacitan

Berita Terkait

Bangsaonline Video