Polda Jatim Kembali Amankan 3 Dari Sisa 18 DPO Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polda Jatim Kembali Amankan 3 Dari Sisa 18 DPO Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 12 Juni 2019 15:28 WIB

Tiga DPO pembakaran Mapolsek Tambelangan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim kembali mengamankan 3 orang dari sisa 18 DPO dalam kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura. Ketiga tersangka tersebut Satiri (42) warga Lonjukung, Desa Samaran, Tambelangan, Sampang; H. Abdul Rohim (49) warga desa Lonjukung, Kecamatan Tambelangan, Sampang; dan Bukhori (33) warga Desa Samaran, Tambelangan.

"Dari enam yang sudah dilakukan penahanan, kita mendapatkan lagi tiga," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. F. Barung Mangera saat merilis tiga DPO di Mapolda Jatim, Rabu (12/6).

Menurut Barung, saat ini surat penahan untuk ketiga tersangka ini sudah terbit, sehingga saat ini total yang sudah ditahan ada 9 orang. "Dari tiga orang yang dilakukan penahanan, 2 orang menyerahkan diri, kita lakukan penahanan juga, pada kemarin surat penahanan juga sudah keluar," ungkapnya.

"Total yang sudah dilakukan pada hari ini ada 9 tersangka perusakan dan pembakaran penjarahan di Mapolsek Tambelangan Sampang," imbuh Barung. 

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video