Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, 11 ASN Lamongan Disanksi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Selasa, 11 Juni 2019 17:37 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Lamongan menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa alasan pada hari pertama masuk usai libur dan cuti lebaran, Senin 10 Juni lalu.
Sanksi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis ini disampaikan saat apel pagi di halaman Pemkab Lamongan oleh Asisten Tata Praja M. S. Heruwidi kepada perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (11/6) pagi.
BACA JUGA:
Pembinaan PPPK, Kepala Kemenag Lamongan Ajak ASN Jalankan 3 Titik Amanah Secara Berimbang
Lantik 187 Pejabat, Bupati Yuhronur Berharap Budaya Kerja Menjadi Lebih Baik
Kunjungi Lamongan, Pemkab Sumenep Studi Tiru Regulasi Penyerapan Beras oleh ASN
Moh. Nalikan, Sekda Baru Lamongan, Siap Wujudkan Visi Misi Bupati Yuhronur Efendi
"Ini adalah komitmen Bapak Bupati Fadeli dalam upaya penegakan disiplin ASN. Selain itu, sanksi ini harus diberikan, karena jauh-jauh hari kami sudah menegaskan, akan ada sanksi bagi yang tidak masuk tanpa keterangan di hari pertama," ujar Heruwidi dalam apel yang juga dihadiri Inspektur pada Inspektorat Agus Suyanto tersebut.
"Kepada yang sudah hadir di hari pertama masuk, kami sampaikan terima kasih. Semoga ke depannya lebih baik lagi," katanya.
Simak berita selengkapnya ...