Kasus Pengeroyokan Preman Kampung di Tuban, Polisi Tetapkan 13 Tersangka
Editor: Tim
Wartawan: Suwandi
Sabtu, 08 Juni 2019 19:46 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban menetapkan 13 tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap preman kampung yang bikin ulah di Dusun Pasatan, Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban hingga tewas di lokasi, pada Jum'at (7/6) malam.
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Mustijat Priyambodo saat dikonfirmasi, Sabtu (8/6). Ia menegaskan, penetapan 13 orang tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara. Mereka dipersangkaan dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kasus pengeroyokan.
BACA JUGA:
Sidang Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban, Istri Terdakwa Akui Selingkuh dengan Korban
Sidang Pembunuhan Sekdes di Tuban, Saksi Ungkap Dugaan Keterlibatan Kades Sidonganti
Curi Pipa Pertamina EP, 5 Warga Senori Ditangkap Polisi
Pembunuh Sekdes di Tuban Jalani Persidangan, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Maksimal
"Saat ini dari 13 tersangka sudah kami amankan," terang Mustijat.
Simak berita selengkapnya ...