Cegah Gratifikasi, Pemkab Pacitan Larang PNS Terima Pemberian Parcel | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Cegah Gratifikasi, Pemkab Pacitan Larang PNS Terima Pemberian Parcel

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 29 Mei 2019 18:48 WIB

Lan Naria Hutagalung, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pacitan. foto: YUNIARDI SUTONDO/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Budaya pemberian bingkisan ataupun parcel sekarang ini seakan lenyap dalam tradisi hari raya keagamaan. Sebab, pemerintah melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang keras budaya tersebut lantaran berpotensi menciptakan ruang korupsi bagi pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Pacitan Lan Naria Hutagalung mengatakan, larangan pemberian bingkisan ataupun parcel kepada PNS maupun penyelenggara negara itu merujuk surat KPK Nomor B/3956/GTF/00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan. Sebab, pemberian bingkisan itu berpotensi mengarah gratifikasi.

"Pemerintah daerah diimbau untuk ikut bersama-sama melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Termasuk gratifikasi berupa pemberian bingkisan maupun parcel lebaran kepada PNS dan penyelenggara negara yang memengaruhi kewenangan jabatannya," ujar Lan Naria, Rabu (29/5).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video