Cegah Gratifikasi, Pemkab Pacitan Larang PNS Terima Pemberian Parcel
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 29 Mei 2019 18:48 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Budaya pemberian bingkisan ataupun parcel sekarang ini seakan lenyap dalam tradisi hari raya keagamaan. Sebab, pemerintah melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang keras budaya tersebut lantaran berpotensi menciptakan ruang korupsi bagi pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pacitan Lan Naria Hutagalung mengatakan, larangan pemberian bingkisan ataupun parcel kepada PNS maupun penyelenggara negara itu merujuk surat KPK Nomor B/3956/GTF/00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan. Sebab, pemberian bingkisan itu berpotensi mengarah gratifikasi.
BACA JUGA:
Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
Gowes di Pacitan, Khofifah Sebar Bantuan dan Tinjau Pembangunan Museum & Galeri SBY-Ani
Lokasi Perawatan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Pacitan akan Dipisah
"Pemerintah daerah diimbau untuk ikut bersama-sama melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Termasuk gratifikasi berupa pemberian bingkisan maupun parcel lebaran kepada PNS dan penyelenggara negara yang memengaruhi kewenangan jabatannya," ujar Lan Naria, Rabu (29/5).
Simak berita selengkapnya ...