THR Anggota KPU Pacitan Capai Rp 10 Juta Lebih
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 24 Mei 2019 13:15 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Wajah semringah bukan hanya terjadi bagi ASN, pejabat daerah, dan anggota DPRD. Namun lima komisioner KPU di Pacitan, juga boleh bernafas lega. Pasalnya, KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU No 971 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2019.
"Memang seluruh anggota KPU kabupaten/kota akan mendapatkan THR. Dasar aturannya sudah terbit," kata Sekertaris KPU Pacitan Bambang Sutedjo, Jumat (24/5).
BACA JUGA:
Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti
KPU Pacitan Belum Terima Keputusan soal Rencana Penundaan Pilbup
Dampak Wabah Covid-19, Pilkada Serentak Berpotensi Ditunda
Plt. Kadinkes Imbau Lima Komisioner KPU Pacitan Karantina Diri
Menurut Bambang Sutedjo, saat ini THR itu masih dalam proses data bayar. Untuk Ketua KPU Kabupaten/Kota, THR dibayarkan sebesar Rp 11.500.000 dan bagi anggota KPU masing-masing sebesar Rp 10.100.000.
Simak berita selengkapnya ...