Mulai Mei 2019, BPJS Kesehatan Terapkan CPS untuk Peserta Kolektif | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mulai Mei 2019, BPJS Kesehatan Terapkan CPS untuk Peserta Kolektif

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Hendro Utomo
Rabu, 15 Mei 2019 17:35 WIB

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun Tarmuji.

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Per 1 Mei 2019, pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang didaftarkan secara kolektif oleh suatu entitas badan baik Badan Hukum, Donatur Badan Hukum dan Donatur Perorangan menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), dilakukan secara tertutup (close payment system).

Kepala Cabang Madiun Tarmuji mengungkapkan, dengan diterapkannya sistem tersebut, data peserta yang terdaftar akan selalu baru (update) dan diharapkan data tersebut akan selalu sesuai dengan perubahan yang terjadi di masing-masing entitas badan. Tidak hanya itu, pembayaran iuran juga sesuai antara jumlah tagihan dengan data peserta terdaftar yang dikirimkan dilaporkan oleh setiap entitas badan kepada .

Bentuk entitas badan yang dimaksud seperti yayasan, koperasi, lembaga keagamaan lembaga atau badan amal, lembaga pendidikan, badan usaha, badan hukum lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta untuk Donatur Perorangan dilakukan melalui program donasi dengan jumlah lebih dari 10 (sepuluh) kartu keluarga.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video