Mulai Mei 2019, BPJS Kesehatan Terapkan CPS untuk Peserta Kolektif
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Hendro Utomo
Rabu, 15 Mei 2019 17:35 WIB
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Per 1 Mei 2019, pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang didaftarkan secara kolektif oleh suatu entitas badan baik Badan Hukum, Donatur Badan Hukum dan Donatur Perorangan menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), dilakukan secara tertutup (close payment system).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun Tarmuji mengungkapkan, dengan diterapkannya sistem tersebut, data peserta yang terdaftar akan selalu baru (update) dan diharapkan data tersebut akan selalu sesuai dengan perubahan yang terjadi di masing-masing entitas badan. Tidak hanya itu, pembayaran iuran juga sesuai antara jumlah tagihan dengan data peserta terdaftar yang dikirimkan dilaporkan oleh setiap entitas badan kepada BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:
Pastikan Integrasi Aplikasi Berjalan Baik, Direktur TI BPJS Kesehatan Kunjungi RS Widodo Ngawi
Ini Tujuan Direktur TI BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Arga Husada Kediri
BPJS Kesehatan Jember Permudah Layanan JKN saat Libur Lebaran
Selama Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Kediri Komitmen Layani Peserta JKN
Bentuk entitas badan yang dimaksud seperti yayasan, koperasi, lembaga keagamaan lembaga atau badan amal, lembaga pendidikan, badan usaha, badan hukum lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta untuk Donatur Perorangan dilakukan melalui program donasi dengan jumlah lebih dari 10 (sepuluh) kartu keluarga.
Simak berita selengkapnya ...