Hamili Pacar, Pemuda ini Dilaporkan ke Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Sabtu, 11 Mei 2019 22:08 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Hubungan asmara tak selamanya membuahkan kebahagian bagi dua insan manusia yang sedang di mabuk cinta. Begitulah yang sedang dialami oleh Cema Ismail, pria asal Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.
Pemuda 19 tahun ini terpaksa harus mendekam di penjara. Cema dihukum karena ia diduga kuat telah menyetubuhi kekasihnya hingga hamil 5 bulan.
BACA JUGA:
Kasus Pencabulan Anak di Trenggalek, Keluarga Korban dan Pelaku Sepakat Lanjutkan Proses Hukum
Pria Setengah Abad di Trenggalek Setubuhi Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil
Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga 3 Kali, Pemuda di Watulimo Trenggalek Diringkus Polisi
Kekasih Cema sendiri sesuai informasi yang didapat dari Polres Trenggalek masih berstatus pelajar kelas II SMA.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit B.W.S melalui jumpa pers mengatakan, Cema diamankan petugas setelah pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban.
"Unit PPA Satreskrim Polres Trenggalek telah mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dan korbannya masih di bawah umur hingga hamil. Untuk saat ini kasus masih dalam proses penyidikan petugas," ungkapnya Jumat (10/5).
Dijelaskan oleh Didit, peristiwa ini terjadi pada bulan Juni 2018 yang lalu. Ketika itu korban berkenalan dengan pelaku di sebuah warung di pantai Konang Kecamatan Panggul, Trenggalek.
Dari perkenalan tersebut, pelaku dan korban kemudian melanjutkan ke jenjang pacaran. Seiring berjalannya waktu, pelaku kemudian mulai melancarkan bujuk rayunya pada korban dengan kata-kata manis bahwa pelaku akan bertanggung jawab dan berjanji akan menikahi korban.
Simak berita selengkapnya ...