Polda Tolak Penangguhan Penahanan Pilot Lion Air
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Anatasia Novarina
Jumat, 10 Mei 2019 17:12 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pilot Lion Air Arden Gabriel Sudarto (29), pelaku penganiayaan terhadap karyawan hotel Lal Lisa Surabaya mengajukan penangguhan penahanan ke polisi. Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kabid Humas Polda Jatim membenarkan adanya pengajuan penangguhan penahanan dan ditolak.
"Sudah masuk untuk penangguhan kepada pilot tersebut. Kami ingin membuktikan bahwa equality before law bersama hukum. Kami tidak akan melakukan penangguhan karena ini terus terang saja menyangkut pada keadilan," kata Barung saat di Mapolda Jatim, Jumat (10/5).
BACA JUGA:
Seret Nama Wartawan pada Kasus Dugaan Suap Rekrutmen Perangkat Desa, Ini Kata PWI Kediri
Berkas Dilimpahkan ke Kejari Blitar, Samsudin Gunakan Rompi Tahanan
Oknum Polisi Pencabul Anak Tiri Diserahkan ke Polda Jatim
Ledakan Dahsyat di Bangkalan, 1 Rumah Hancur, 1 Meninggal, 2 Kritis, Tim Gegana Diterjunkan
Barung menegaskan, penangguhan penahanan tidak dapat dikabulkan karena apa yang dilakukan pelaku adalah penganiayaan dan masuk ke dalam pasal perkecualian. Selain menyakiti korban, ia juga menyakiti banyak masyarakat akibat video penganiayaannya beredar luas di media sosial. Ia pun mencontohkan seperti penganiayaan yang dilakukan anak-anak muda kepada orang tua atau anak kecil yang tak berdaya dianiaya.
"Misalnya contoh kasus ibu-ibu dipukuli oleh generasi muda itu menyakiti hati publik. Anak kecil juga dipukuli itu menyakiti hati publik," tutur Barung.
Kepolisian akan menindak secara tegas bagi siapa pun yang melalukan bentuk penganiayaan yang membuat orang sampai tersakiti bahkan masyarakat yang melihatnya tersakiti atas perlakuannya. Sedangkan untuk Pemeriksaan tes urine yang dilakukan oleh AGS atau Arden Gabriel Sudarto hasilnya sudah keluar
Simak berita selengkapnya ...