Duo Pelaku Pencabulan Gadis di Bawah Umur Diringkus Polres Mojokerto Kota
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Soffan
Kamis, 09 Mei 2019 22:37 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAOLINE.com - Kasatreskrim AKP Ade Warokka, S.H, mewakili Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, S.H., S.I.K., M.Sc (Eng) memimpin kegiatan pers rilis keberhasilan ungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul, di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota, Kamis (9/5).
Kegiatan kali ini didampingi Kaurbinops Satreskrim Iptu Sigid Pramono, S.H, Kasubaghumas Iptu Sukatmanto, dan Kanit PPA Satreskrim Ipda Khusnul Hidayat, S.H.
BACA JUGA:
Polisi Tangkap 2 Residivis Curanmor di Mojokerto
Jelang Idulfitri, Polres Mojokerto Gelar KRYD dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat
Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pencabulan
Gerebek Kampung Narkoba, Polisi di Mojokerto Amankan 21 Orang
Kasatreskrim AKP Ade Warokka mengatakan bahwa tersangka adalah DS (18) dan BD (24) keduanya asal Kab. Mojokerto. Mereka telah mencabuli CCA (13) asal Kota Mojokerto dan PW (13) asal Kab. Mojokerto. Pencabulan terhadap kedua pelajar SMP itu terjadi di tempat kos Dusun/Desa Mlirip, Kec. Jetis, Kab. Mojokerto, Sabtu (4/5) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
"Tersangka melakukan pencabulan itu usai pesta minuman keras," jelas Ade.
Simak berita selengkapnya ...