Mantan Kadispora Gresik Jairrudin Divonis 1 Tahun Pidana Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mantan Kadispora Gresik Jairrudin Divonis 1 Tahun Pidana Penjara

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Senin, 06 Mei 2019 13:07 WIB

Mantan Kadispora, Jairuddin.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang agenda putusan dengan terdakwa mantan Kadispora Jairrudin digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (6/5/2019).

Rochmad selaku Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan Jairuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemotongan dua anggaran kegiatan masing-masing sebesar 5 persen.

Kegiatan tersebut adalah Car Free Day dan Paskibraka 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp 103.360.811. "Mengadili, dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa Jairuddin menjalani masa penahanan," kata Rochmad.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video