Rekapitulasi Trenggalek, Data Suara Tak Sah yang Dibaca PPK dan Milik Saksi Tak Sama
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Herman Subagyo
Rabu, 01 Mei 2019 11:44 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Memasuki hari kedua rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara calon legislatif DPRD Trenggalek, ditemukan adanya ketidaksesuaian suara tidak sah pada data DA1 yang dibacakan PPK Kecamatan Trenggalek dengan data DA1 yang diterima oleh para saksi.
Ketidaksamaan data suara tak sah ini kali pertama diungkap Toni Saputra, saksi asal DPC PPP Kabupaten Trenggalek.
BACA JUGA:
Gelar RDP, Komisi I DPRD Trenggalek Bahas Perampasan Hak Pilih saat Pemilu 2024
Sekretaris Komisi I DPRD Trenggalek: Polemik Pemilu Ranahnya DKPP dan MK
85 Suara Hilang, Caleg Incumbent PKS Terancam Kehilangan Kursi DPRD Trenggalek
Terkait Wacana Pemekaran Dapil, Arifin Tak Ambil Pusing dan Siap Bertarung
"Ini data DA1 suara tidak sah yang disampaikan PPK Kecamatan Trenggalek dengan data DA1 yang kami terima kok tidak sama. Tadi saat dibacakan petugas PPK, data DA1 jumlahnya 3509, sementara data DA1 yang kami terima tertulis 3516," ungkap Toni sembari menunjukkan data DA1 yang ia terima di rapat pleno tersebut, Selasa (30/4).
Toni lantas meminta agar petugas PPK Kecamatan Trenggalek menerangkan di TPS mana ketidaksesuaian data itu terjadi. Menanggapi hal tersebut PPK Kecamatan Trenggalek lantas mengakui jika memang terjadi ketidaksesuaian data antara suara tidak sah data DA1 yang dibacakan oleh petugas PPK dengan data DA1 yang diterima oleh para saksi.
Simak berita selengkapnya ...