Kursi Sekkab Pacitan Bisa Diisi Kalangan Non-PNS | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kursi Sekkab Pacitan Bisa Diisi Kalangan Non-PNS

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 26 April 2019 12:49 WIB

Deni Cahyantoro, Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Soal pengisian pejabat tinggi pratama, ternyata bisa diisi dari kalangan eksternal non PNS. Hal ini disampaikan Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan Deni Cahyantoro, merujuk UU 5/14 tentang ASN.

Menurutnya, pejabat tinggi pratama atau setara eselon IIA bisa diisi dari kalangan eksternal yang memiliki kualifikasi tertentu. "Sehingga jabatan sekretaris kabupaten dan di lingkup kementerian memang bisa diisi dari kalangan non PNS. Di bawah jabatan tersebut harus diisi dari PNS," katanya, Jumat (26/4).

Hanya saja, Deni belum bisa memberikan penjelasan rinci soal kualifikasi non PNS yang bisa menduduki jabatan tersebut. "Saya nggak hafal substansi di UU ASN yang mengatur masalah tersebut. Mungkin Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKP2D) yang lebih memahami persoalan tersebut," jelas dia.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Pemkab Pacitan

Berita Terkait

Bangsaonline Video