Kursi Sekkab Pacitan Bisa Diisi Kalangan Non-PNS
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 26 April 2019 12:49 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Soal pengisian pejabat tinggi pratama, ternyata bisa diisi dari kalangan eksternal non PNS. Hal ini disampaikan Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan Deni Cahyantoro, merujuk UU 5/14 tentang ASN.
Menurutnya, pejabat tinggi pratama atau setara eselon IIA bisa diisi dari kalangan eksternal yang memiliki kualifikasi tertentu. "Sehingga jabatan sekretaris kabupaten dan di lingkup kementerian memang bisa diisi dari kalangan non PNS. Di bawah jabatan tersebut harus diisi dari PNS," katanya, Jumat (26/4).
BACA JUGA:
Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
Gowes di Pacitan, Khofifah Sebar Bantuan dan Tinjau Pembangunan Museum & Galeri SBY-Ani
Lokasi Perawatan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Pacitan akan Dipisah
Hanya saja, Deni belum bisa memberikan penjelasan rinci soal kualifikasi non PNS yang bisa menduduki jabatan tersebut. "Saya nggak hafal substansi di UU ASN yang mengatur masalah tersebut. Mungkin Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKP2D) yang lebih memahami persoalan tersebut," jelas dia.
Simak berita selengkapnya ...