Tak Ditemukan Potensi PSU, Rekapitulasi PPK di Kota Kediri Capai 50 Persen
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Arif Kurniawan
Selasa, 23 April 2019 18:55 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Proses rekapitulasi hasil suara pemilu serentak 2019 di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terus berlangsung.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri melihat sampai saat ini potensi penghitungan suara ulang tidak ditemukan, karena proses penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) beberapa waktu lalu sudah sesuai aturan. Hingga saat ini proses penghitungan mencapai lebih dari 50 persen di tingkat kecamatan.
BACA JUGA:
DPC PDIP Kabupaten Kediri Berpeluang Cetak Hattrick Pemilu
Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu, Pegiat Seni Pecut Samandiman di Kota Kediri Gelar Aksi Simpatik
Ketua KPU Kabupaten Kediri Minta Maaf atas Penolakan Tim Pemantau dari Jadi Saat Rekapitulasi Suara
Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara, Sekda Kota Kediri Apresiasi Penyelenggaraan Pemilu
Anggota Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sarana Prasarana dan SDM, Mochammad Wahyudi mengatakan, ada sembilan poin dalam peraturan KPU terkait penghitungan suara ulang. Di antaranya adalah terjadi kerusuhan saat penghitungan sehingga tidak bisa dilanjutkan, dilakukan dengan surat suara yang tidak jelas, hingga tidak ada kesesuaian hasil suara dengan jumlah pemilih yang memberikan hak suaranya ke TPS.
“Jadi beberapa poin itu tidak ada dan tidak kita temukan sampai saat ini. Selain itu, dalam peraturan itu seharusnya yang mengajukan penghitungan suara ulang adalah KPPS. Selama ini tidak ada,” jelasnya, Selasa (23/4).
Simak berita selengkapnya ...