Minim Laporan, Bawaslu Nyatakan Pemilu di Tuban Berlangsung Aman
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Jumat, 19 April 2019 18:22 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menyatakan, pelaksanaan pemilu 2019 di bumi wali berlangsung aman. Hal itu berdasarkan minimnya jumlah laporan dan temuan pelanggaran yang diterima Bawaslu selama proses pemilihan berlangsung.
Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Tuban Ulil Abror Al Mahmud mengatakan, secara umum laporan yang diterima bawaslu di lapangan rata-rata kesalahan dalam rekap. Sehingga, tindakan yang perlu dilakukan adalah dengan perhitungan suara ulang dengan memanggil berbagai semua pihak, termasuk dari saksi peserta pemilu. Menurutnya, kesalahan tersebut terbilang wajar, karena petugas banyak yang kelelahan dengan panjangnya proses pemilu saat ini.
BACA JUGA:
Meninggal saat Bertugas, Anggota KPPS Tuban Terima Santunan Senilai Rp46 Juta
Meninggal, Anggota Linmas di Tuban Dapat Santunan Rp46 Juta
GP Ansor Tuban Apresiasi Pemilu 2024 Berjalan Lancar dan Damai
Heboh, Dugaan Surat Suara di TPS Sudah Tercoblos Capres-Cawapres 02, Begini Tanggapan KPU Tuban
"Rata-rata di Tuban selesainya jam 8 hingga jam 9 pagi. Dan yang paling cepat selesai pukul 02.00 WIB dini hari," ujar Ulil sapaan akrabnya.
Ulil membeberkan, wilayah yang mengalami salah rekap dan terdapat perhitungan suara ulang di antaranya Kecamatan Semanding, tepatnya di Desa Tegal Agung TPS 09. Kemudian, di Kelurahan Gedung Ombo TPS 15 juga dihitung ulang.
Sementara di Kecamatan Bangilan, tepatnya di Desa Banjarworo TPS 12 juga dilakukan perhitungan ulang lantaran kesalahan dalam rekap. Selain itu, ada pula dokumen C7 tidak sesuai dengan C7 DPT-KPU.
Selain di Desa Banjarworo, Desa Kedungmulyo TPS 1 juga terdapat permasalahan berupa C7 tidak sesuai dengan surat suara yang digunakan. Sedangkan, di TPS 8 Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang dan TPS 4 Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu juga perhitungan ulang karena salah rekap hasil.
Simak berita selengkapnya ...