Temukan Banyak Pelanggaran, Bawaslu Bangkalan Rekom Pemungutan Suara Ulang
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fauzi
Kamis, 18 April 2019 21:07 WIB
BANGKALAN, BANGSONLINE.com - Ketua Bawaslu Bangkalan merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 15 di Desa Banyuning Laok, Kecamatan Geger, Bangkalan.
Menurut Ketua Bawaslu Bangkalan Mustain, bahwa hasil kajian dari Bawaslu juga masih ada beberapa TPS yang harus dihitung ulang, seperti di Kecamatan Geger, Labang dan Kelampis
BACA JUGA:
Jelang Pilkada 2024, KPU Bangkalan: Masa Kerja Badan Ad Hoc Tidak Diperpanjang
Empat Parpol di Bangkalan Gugat Hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi
Daftar Partai dan Caleg Bangkalan Pemohon PHPU di MK
85 Orang Berebut Kursi Komisioner KPU Bangkalan
"Masyarakat diminta melaporkan jika ada kejadian. Sampai tujuh hari kejadian atau dari kejadian diketahuinya, Bawaslu akan tetap menerima (laporan, red)," kata dia.
Bawaslu menjelaskan bahwa kejadian pelanggaran di TPS saat ini banyak ditemukan di 3.825 TPS se-Kabupaten Bangkalan, baik prosedur dan administrasi. "Seperti penulisan C6 yang tidak sesuai dengan daftar pemilih," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...