Pasutri Tidak Boleh Sama-sama Menjadi Penyelenggara Pemilu
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Senin, 15 April 2019 20:48 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pasangan suami-istri (Pasutri) tidak boleh sama-sama menjadi penyelenggara pemilu. Bila warga menemukan, maka diharapkan segera melaporkan ke Bawaslu agar direkomendasikan untuk dilakukan pergantian.
“Pasangan suami-istri tidak boleh sama-sama menjadi penyelenggara. Kalau ada temuan silakan dilaporkan ke pengawas agar direkomendasi untuk diganti,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan Imam Ghozali, Senin (15/4).
BACA JUGA:
Targetkan 12 Kursi DPRD, Partai Golkar Lamongan Daftarkan 50 Bacaleg Diiringi Vespa dan Odong-odong
PKB Lamongan Tegaskan Miliki Caleg Potensial di Semua Dapil
Diiringi Drum Band dan Jaran Jenggo, PAN Lamongan Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU
Sambut Pemilu 2024, 81 Panwascam se-Kabupaten Lamongan Dilantik
Menurutnya, meski pelaksanaan pemilu 2019 kurang beberapa hari, namun masih memungkinkan penggantian tersebut. “Mungkin saja pergantian itu terjadi,” ungkap Ghozali.
Sementara, Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten Lamongan Toni Wijaya, menjelaskan yang dimaksud penyelenggara pemilu adalah KPU dan turunannya (KPU hingga KPPS), Bawaslu dan turunannya (Bawaslu sampai PTPS), dan DKPP.
Simak berita selengkapnya ...