Bawaslu Trenggalek Gandeng Satpol PP dan Polres Tertibkan APK yang Masih Terpasang
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Herman Subagyo
Senin, 15 April 2019 12:19 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Memasuki hari tenang yang diberlakukan oleh KPU sejak tanggal 14 hingga 16 April 2019, Alat Peraga Kampanye (APK) tidak boleh terpasang. Namun faktanya, masih saja terdapat puluhan APK yang terpasang di kawasan kota Trenggalek.
Menyikapi hal tersebut, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Trenggalek bekerja sama dengan Satpol PP dan jajaran Kepolisian Resort Trenggalek menggelar penertiban APK. Penertiban APK ini dimulai dari kantor Bawaslu untuk selanjutnya melakukan penyisiran ke berbagai tempat di wilayah kecamatan Trenggalek dan kecamatan lainnya.
BACA JUGA:
Gelar RDP, Komisi I DPRD Trenggalek Bahas Perampasan Hak Pilih saat Pemilu 2024
Sekretaris Komisi I DPRD Trenggalek: Polemik Pemilu Ranahnya DKPP dan MK
85 Suara Hilang, Caleg Incumbent PKS Terancam Kehilangan Kursi DPRD Trenggalek
Bahas Raperda Pilkada 2024, PJ Sekda Trenggalek Anggap Usulan KPU dan Bawaslu Cukup Realistis
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Trenggalek Farid Wajdi S.H menyampaikan bahwa sebelum dilakukan penindakan terhadap APK, pihaknya beberapa waktu yang lalu telah berkirim surat pada seluruh jajaran partai politik dan panwas tingkat kecamatan untuk melakukan penindakan terhadap APK yang masih terpasang ketika memasuki masa tenang.
"Sebelumnya kami sudah menyampaikan pada seluruh jajaran partai politik yang ada di kabupaten Trenggalek, termasuk menyampaikan juga pada panwas tingkat kecamatan untuk melakukan penindakan atau penertiban terhadap APK yang masih terpasang ketika memasuki masa tenang seperti sekarang ini," kata Farid saat turut serta di lapangan mendampingi jajarannya menertibkan APK, Senin (15/4).
Simak berita selengkapnya ...