Daftar Pemilih Paripurna Pemilu 2019 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Daftar Pemilih Paripurna Pemilu 2019

Editor: Redaksi
Jumat, 12 April 2019 23:01 WIB

Eka Wisnu Wardhana, Komisioner KPU Kab. Kediri.

Oleh: Eka Wisnu Wardhana*

Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan pada Hari Rabu 17 April 2019, merupakan sejarah baru bagi Bangsa Indonesia. Pemilu kali ini merupakan yang pertama kalinya, di mana pemilih bisa memilih langsung 5 (lima) surat suara: Surat Suara berwarna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden, Surat suara warna kuning untuk DPR RI, surat suara warna merah untuk DPD, surat suara warna biru untuk DPRD Provinsi, dan surat suara warna hijau untuk DPRD Kab/Kota.

Beragam surat suara ini menurut Undang-Undang 7 tahun 2017 juga tidak bisa semua diserahkan kepada pemilih karena jenis surat suara yang diterima tergantung jenis pemilihnya.

JENIS PEMILIH DAN SURAT SUARA

Seperti halnya surat suara yang beraneka ragam, pemilih pun juga mempunyai beragam jenis pemilih. Sesuai dengan aturan yang ada, Pemilih dapat dibedakan menjadi:

DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT)

Pemilih ini merupakan hasil dari pemutakhiran sangat komperehensif. Diawali dari Sinkronisasi DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dengan DPT Pemilu terakhir yang kemudian dijadikan bahan bagi PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) untuk coklit. Coklit ini dilaksanakan door to door dan hasilnya disusun oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa/Kelurahan menjadi DPS (Daftar Pemilih Sementara) serta dilakukan rekapitulasi oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), selanjutnya ditetapkan KPU Kabupaten/Kota.

Dalam ini bagi Kab/Kota atau Provinsi yang melaksanakan Pilkada 2018, menurut aturan cukup menggunakan DPT Pilkada 2018 (yang juga merupakan hasil coklit) ditambahkan Pemilih Pemula yang bersumber dari DP4 untuk ditetapkan menjadi DPS . Pasca DPS ditetapkan, kemudian diumumkan untuk menerima tanggapan masyarakat.

Pada proses ini masyarakat dapat memberikan masukan dan saran kepada KPU dan segenap jajarannya yang kemudian hasilnya disusun ulang oleh PPS menjadi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan). Pada tingkat Kecamatan, PPK melakukan rekapitulasi DPSHP dan KPU Kab/Kota kemudian menetapkan menjadi DPT.

Pasca Penetapan DPT pun ternyata masih perlu dilakukan dilakukan perbaikan lagi,. Hal ini seiring dengan munculnya rekomendasi Bawaslu terkait perbaikan pasca penetapan DPT. Perbaikan pun dilakukan oleh KPU dan segenap jajaran dan hasilnya ditetapkan menjadi DPTHP-1 (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap Pertama). Namun DPT tidak berhenti sampai di sini. Pasca penetapan DPTHP-1 terbit lagi rekomendasi Bawaslu agar melakukan perbaikan ulang dan menampung saran masukan dari peserta pemilu.

Hal ini oleh KPU akhirnya menjadi suatu kegiatan untuk Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP), adalah suatu kegiatan untuk menerima saran dan masukan dari segenap lapisan masyarakat, peserta pemilu, maupun stakeholder terkait. Hampir sebulan GMHP ini dilaksanakan mulai dari tingkat Desa/Kelurahan hingga tingkat Pusat, mulai PPS hingga KPU RI dengan dukungan Instansi terkait dan pengawasan penuh bawaslu, dan akhirnya hasilnya bisa ditetapkan menjadi DPTHP-2.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Opini Pemilu 2019

Berita Terkait

Bangsaonline Video