Edarkan Sabu, Janda 2 Anak Diamankan Satreskoba Polres Mojokerto Kota
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Soffan Soffa
Jumat, 12 April 2019 18:21 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Yut Tri Florence (35), warga Gang Buntu Jalan Niaga, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Wanita yang diamankan anggota Satreskoba Polres Mojokerto Kota pada Selasa (9/4) malam lalu itu ternyata seorang residivis dengan kasus penggunaan narkotika jenis sabu.
Janda dua anak ini kembali diamankan polisi dari rumahnya bersama barang bukti berupa 1 klip sabu seberat 0,4 gram, 1 butir pil extacy, seperangkat alat hisap, timbangan elektrik, dan 1 buah handphone.
BACA JUGA:
Polisi Tangkap 2 Residivis Curanmor di Mojokerto
Jelang Idulfitri, Polres Mojokerto Gelar KRYD dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat
Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pencabulan
Gerebek Kampung Narkoba, Polisi di Mojokerto Amankan 21 Orang
Kapolres Mojokerto Kota AKBP. Sigit Danny Setiyono menjelaskan, jika pihaknya dalam sepekan terakhir berhasil mengamankan sedikitnya tujuh tersangka terkait penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. "Ketujuh pelaku tersebut bervariasi pelanggaran hukumnya dan ada juga yang residivis, " terangnya, Jumat (12/4).
Dari ketujuh pelaku yang diamankan enam pelaku di antaranya sebagai pengedar sabu-sabu dan satu orang pengedar pil double L.
Simak berita selengkapnya ...