Pasutri Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu-sabu, Kini Menyesal Karena Berpisah dengan Anak
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Rabu, 10 April 2019 22:21 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polresta Sidoarjo berkerja sangat cepat. Usai membekuk jaringan Lastri yang kemarin ditangkap, dalam kurun waktu satu jam petugas berhasil membekuk pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Watugolong RT 14/RW 06 Kecamatan Krian. Pasutri Musrini (38) dan Endra Iswanto (35) itu diringkus polisi lantaran terlibat penyalahgunaan sabu-sabu.
Dari tangan tersangka, Satreskoba menyita 2,04 gram narkotika jenis sabu-sabu, sebagai barang bukti.
BACA JUGA:
Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Pengedar Sabu di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi
Kejari Sidoarjo Musnahkan Narkoba Seberat 1,46 Kilogram dan Ganja Sebesar 1,3 Kilogram
Selama 11 Hari, Polresta Sidoarjo Ringkus 53 Tersangka Kasus Narkoba
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto menceritakan, pengungkapan pasutri yang telibat dalam penyalahgunaan sabu-sabu tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari tersangka Lastri yang telah ditangkap sebelumnya. “Kita korek informasi dari mana membeli sabu, dan mengarah kepada kedua tersangka,” cetus Sugeng, Rabu (10/4).
Berbekal dari informasi itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan ke rumah pasutri tersebut. Saat polisi datang, Musrini sedang berjualan di warungnya. Tak mau kehilangan kesempatan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Musrini. Dari tangan Musrini, polisi menyita uang Rp 400 ribu dan handphone (Hp) yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi sabu-sabu.
“Ia (Musrini. red) ngaku jika telah menjual SS ke Lastri,” terang Sugeng.
Simak berita selengkapnya ...