Diduga Langgar Aturan Limbah B3, Gakum Rekom KLH Sanksi PT Aice
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Selasa, 09 April 2019 14:41 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kemelut soal pengelolaan limbah pabrik eskrim PT Aice Ice Cream berlanjut. Balai Gakum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) merekomendasi sanksi pada perusahaan milik asing yang berlokasi di Ngoro Industri Persada (NIP) Kabupaten Mojokerto.
Gakum meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto memberi sanksi kepada PT. Aice karena diduga melanggar Undang-undang. Surat rekomendasi itu, tertanggal 24 Maret 2019 dengan nomer surat S. 739/BPPHLHK/TU/3/2019.
BACA JUGA:
PT Aice Ice Cream Jatim Industry Tegaskan Keamanan Bekerja bagi Karyawan Sudah Sesuai UU
Diduga Picu Polusi, Pabrik Eskrim PT Aice Dilaporkan ke Balai Gakum Lingkungan Hidup
Tertulis pada poin tiga pasal 5 sampai 7, Balai Gakum menjelaskan rincian pelanggaran dan rekomendasi terhadap pabrik yang berada di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) itu. Di akhir surat yang ditandatangani Plt Kepala Balai dengan stempel basah itu, tertulis tembusan ke Direktur Jendral Penegakan Hukum LHK, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi, juga tembusan DLH Provinsi Jawa Timur dan DLH Kabupaten Mojokerto.
"Ada tiga poin pelanggaran yang dilakukan PT. Aice. Hasil verifikasi juga merekomendasikan sanksi, Untuk itu pihak terkait harus segera memberi sanksi," tegas aktivis Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia, Toha Maksum, Selasa (9/4).
Menurut Toha dalam surat Gakum itu, dugaan PT. Aice melakukan pelanggaran izin terbukti, karena berdasarkan hasil verifikasi lapangan, ditemukan beberapa pelanggaran Undang-Undang di bidang pengelolaan limbah berbahaya, beracun, dan berbau (B3) dan pengendalian pencemaran udara.
Simak berita selengkapnya ...