Main Hajar, Pemuda di Panggul Trenggalek Terancam Penjara 2 Tahun
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Herman Subagyo
Senin, 08 April 2019 17:16 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Edi alias Bendot, pelaku penganiayaan asal Desa Ngrambingan, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek kini harus meringkuk di terali besi Polres Trenggalek.
Berdasarkan keterangan Kapolres Trenggalek AKBP Didit B.W.S, pelaku diamankan karena sebelumnya pada tanggal 4 April 2019 telah melakukan pemukulan kepada korban atas nama Cima Ismail asal Desa Karangtengah, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.
BACA JUGA:
Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara
Bapak dan Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Kompak Cabuli Belasan Santri, Polisi Terima 4 Laporan
Dapat Restorative Justice Kejari, Wanita Pencuri Dompet di Trenggalek Bebas dari Jerat Hukum
Ustadz Pelaku Pencabulan 34 Santriwati di Trenggalek Terancam Hukuman 15 Tahun
"Peristiwa penganiayaan ini diawali dari adanya cekcok antara pelaku dan korban di Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul. Dari percekcokan tersebut pelaku kemudian menendang punggung korban sebanyak dua kali hingga akhirnya korban terjatuh. Setelah terjatuh pelaku kemudian melakukan pemukulan di wajah korban," ungkap Didit melalui pers rilis Senin (8/4).
Simak berita selengkapnya ...