Polsek Gedangan Bekuk Pengedar Sabu-sabu
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Minggu, 07 April 2019 00:38 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Gedangan berhasil membekuk Fadil (41) warga Desa Kemasan RT 04 RW 02, Kecamatan Krian. Ia ditangkap lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan Fadil, polisi berhasil mengamankan serbuk kristal sabu-sabu sebanyak dua poket dengan berat 2,79 gram.
BACA JUGA:
Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Pengedar Sabu di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi
Kejari Sidoarjo Musnahkan Narkoba Seberat 1,46 Kilogram dan Ganja Sebesar 1,3 Kilogram
Selama 11 Hari, Polresta Sidoarjo Ringkus 53 Tersangka Kasus Narkoba
Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko menceritakan, tersangka diringkus polisi pada Rabu (3/4) lalu. Mulanya, polisi menerima informasi jika ada seorang warga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di lokasi yang tak jauh dari rumah tersangka itu.
Simak berita selengkapnya ...