Larangan Merokok Sambil Naik Motor Belum Berlaku di Sidoarjo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Larangan Merokok Sambil Naik Motor Belum Berlaku di Sidoarjo

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Kamis, 04 April 2019 17:53 WIB

Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Fahrian Saleh Siregar.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Aturan tilang untuk pengendara yang merokok belum berlaku di . Satlantas Polresta belum memberlakukan itu, sehingga warga masih bebas untuk berkendara sambil merokok.

Larangan merokok sambil berkendara itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Denda bagi pelanggar aturan ini Rp 750.000 atau kurungan penjara selama tiga bulan. Sejauh ini, baru Polda Metro Jaya yang memberlakukan ketentuan baru tersebut.

"Belum, di belum diberlakukan aturan itu," cetus Kasatlantas Polresta Kompol Fahrian Saleh Siregar, Kamis (4/4).

Di , menurut Fahrian, masih fokus melakukan penindakan tegas terhadap tujuh pelanggaran utama. Yakni pelanggaran yang banyak dilakukan pengendara, padahal sangat berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Sidoarjo

Berita Terkait

Bangsaonline Video