Pemkab Pacitan Harus Talangi Rp 2,3 miliar Untuk Bayar Siltap Perangkat Desa
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 04 April 2019 14:12 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pacitan masih menggodok skema penganggaran terhadap pelaksanaan PP 11/19, khususnya yang berkaitan dengan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa. Kabag Administrasi Pemerintahan dan Kerjasama Setkab Pacitan, Putatmo Sukandar mengatakan, pihaknya masih akan melaksanakan simulasi terkait persoalan tersebut.
"Kita masih akan melaksanakan simulasi untuk memformulasikan skema penganggaran," katanya, di sela-sela perjalanan menuju Ponorogo dalam rangka tugas dinas, Kamis (4/4).
BACA JUGA:
Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
Gowes di Pacitan, Khofifah Sebar Bantuan dan Tinjau Pembangunan Museum & Galeri SBY-Ani
Lokasi Perawatan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Pacitan akan Dipisah
Iput, begitu pejabat eselon III a ini karib disapa mengatakan, Pemkab Pacitan harus merogoh APBD hingga Rp 2,3 miliar seandainya ketentuan minimal siltap perangkat desa dilaksanakan saat ini. "Sebab ada sekitar 36 desa dari 166 desa di Pacitan yang APBDesa-nya minus seandainya harus membayar minimal siltap yang ditentukan dari PP 11/19 tersebut," jelas dia.
Simak berita selengkapnya ...