Dishub Pacitan Segera Pasang Rambu Larangan Melintas Bagi R6 dan Kendaraan Berat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Selasa, 02 April 2019 18:50 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pacitan merencanakan pemasangan rambu-rambu larangan melintas bagi kendaraan roda enam dan angkutan berat, seiring amblesnya badan jalan di Km 226 Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo.
Agus Winarno, Kasie Rekayasa Angkutan Jalan dan Orang Dishub Pacitan mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Pacitan dan UPT Pembangunan Jalan dan Jembatan (PJJ) terkait pemasangan rambu tersebut. "Hari ini sudah kita pesankan. Setelah jadi, langsung kita pasang," ujarnya, Selasa (2/4).
BACA JUGA:
Pekan Depan, Jalur Slahung yang Sempat Ambles Sudah Bisa Dilalui Kendaraan Berat
Proyek Pelebaran Jalan Milik Pemprov Jatim di Pacitan Sudah Serah Terima Tahap Pertama
Seluruh Kegiatan di Jalur Provinsi akan Dihentikan Sementara
Pengaspalan Lapis Pertama di Km 226 Tuntas Hari ini
Menurut Agus, rambu peringatan itu akan dipasang di Perempatan Penceng dan di Kecamatan Arjosari. "Tujuannya agar kendaraan berat dan roda enam tidak melintas sampai proses perbaikan jalan tuntas," jelas dia.
Kasie PJJ UPT PJJ Dinas PU dan Binamarga Pemprov Jatim Wilayah Pacitan Budi Hari Santoso menegaskan, kalau kerusakan jalan tersebut merupakan kewenangan UPT PJJ wilayah Madiun. Namun pihaknya tetap memberikan imbauan kepada masyarakat untuk waspada dan berhati-hati saat melintas di kawasan tersebut karena badan jalan tersebut tersambung hingga ke Pacitan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Dishub Pacitan. Mungkin secepatnya akan segera dipasang rambu peringatan," jelas Budi di tempat terpisah.
Simak berita selengkapnya ...