Diputus Bersalah, Kades Mojoagung dan Suami Divonis Satu Tahun Penjara
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 01 April 2019 20:38 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Usai sudah tahapan kasus korupsi yang menjerat Kades Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Siti Ngatiyah beserta sang suami Haji Makmur.
Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur telah memutus keduanya bersalah dan menjatuhi hukuman selama satu tahun penjara dengan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta, subsider dua bulan penjara.
BACA JUGA:
Diduga Hendak Mencuri, Pria di Tuban Tewas Kesetrum
Hasil Operasi Pekat, Polres Tuban Musnahkan Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras
Sidang Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban, Istri Terdakwa Akui Selingkuh dengan Korban
Sidang Pembunuhan Sekdes di Tuban, Saksi Ungkap Dugaan Keterlibatan Kades Sidonganti
Saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Senin (1/4), Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Nurhadi membenarkan, bahwa kedua terdakwa telah diputus bersalah oleh majelis hakim melakukan tindak pidana korupsi atas tindakan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 sehingga merugikan Negara sebesar Rp 152 juta.
Simak berita selengkapnya ...