Caleg Diminta Buat LHK Sebagai Syarat Jika Terpilih
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Bambang Dwi J
Kamis, 28 Maret 2019 23:20 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Meski Laporan Hasil Kekayaan (LHK) bukan salah satu persyaratan calon legislatif (caleg), akan tetapi para caleg tetap wajib mendaftarkan. Nantinya, LHK sebagai syarat jika mereka terpilih menjadi pejabat negara. LHK akan diserahkan sebulum dilantik jadi anggota legislatif.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Nganjuk Divisi Hukum, Yudha Hernanto, Kamis (28/03).
BACA JUGA:
KPU Nganjuk Terima 726 Berkas Bacaleg
Hari Terakhir Pendaftaran, KPU Nganjuk Sebut 4 Parpol Belum Mendaftar
Hari ke-5, KPU Nganjuk Belum Terima Pendaftaran Bacaleg
KPU Nganjuk Sosialisasikan soal Dapil dan Alokasi Kursi DPRD
"Saya sampaikan, memang itu bukan sebagai persyaratan pendaftaran caleg, tapi itu sebagai syarat pelantikan jika mereka terpilih," kata Yudha, pada HARIAN BANGSA.
Dijelaskan, pelaporan LHK memang menjadi syarat ketika para caleg terpilih, dan LHK itu harus dilaporkan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan pelantikan.
Simak berita selengkapnya ...