Soal Kasus Perusakan Patok Kilang Minyak Tuban, Polisi Gelar Olah TKP
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 28 Maret 2019 16:41 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kasus perusakan patok di sekitar area rencana pembangunan kilang minyak Grast Root Refinery (GRR) Tuban memasuki babak baru. Untuk pengembangan kasus tersebut, Satreskrim Polres Tuban melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Bogang dan Boro, Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Kamis (28/3).
"Olah TKP ini untuk memperkuat proses penyidikan yang telah kita lakukan terhadap para saksi dan tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Mustijat Priyambodo kepada BANGSAONLINE.com.
BACA JUGA:
Perhutani KPH Tuban: Pembakaran Hutan Jelas Dilarang
Tinjau Lokasi Kebakaran, Kaporles Tuban: Penyebab Masih Diselidiki
Usai Kebakaran Lahan Kilang Minyak, KPI GRR Tuban Langsung Lakukan Pengecekan ke Masyarakat
PRPP Telurkan Desain Rancang Bangun Kilang Tuban Berteknologi Tinggi
Kasatreskrim menduga ada tersangka lain dalam kasus perusakan patok-patok tersebut. Dari keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa, seluruhnya mengakui telah melakukan aksi perusakan patok.
"Dan kita pastikan lagi lokasi perusakan patok dengan olah TKP ini. Pencabutan dan pengerusakan patok terjadi di sebuah lahan persawahan warga di Desa Wadung yang masuk ke dalam proyek pembangunan kilang Pertamina," terangnya.
Saat ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. "Masih ada tiga orang lagi yang kita periksa namun statusnya saat ini masih sebagai saksi," pungkas AKP Mustijat.
Simak berita selengkapnya ...