Molor, Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan Senilai Rp 151 Miliar Dapat Perpanjangan 45 Hari
Editor: .
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Rabu, 27 Maret 2019 22:59 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pembangunan gedung Pemkab Lamongan tujuh lantai dan tiga lantai untuk Bappeda yang direncanakan rampung Maret ini mendapat perpanjangan kontrak hingga Mei mendatang.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Lamongan, Wahyudi melalui PPK Sukiman menjelaskan perpanjangan (addendum) ini diberikan untuk memaksimalkan pekerjaan.
BACA JUGA:
Gandeng LCH, Pemkab Lamongan Kembangkan Pengelolaan Showroom Produk Unggulan
Permudah Warga Peroleh Air Bersih Jelang Lebaran, PDAM Lamongan Launching SPAM Mojolagres
Ini Pesan Bupati Lamongan saat Launching 2.700 Guru Pengimbasan
Ini Harapan Gubernur Khofifah saat Resmikan Penambahan Kapasitas Pompa dan Genset di Lamongan
Tambahan waktu yang diberikan sekitar 45 hari dari kontrak sebelumnya. Seharusnya, gedung yang dibangun dengan dana APBD sebesar Rp 151 Miliar ini rampung Senin (25/3). Namun, diperpanjang hingga Mei mendatang.
“Perpanjangan ini diberikan karena ada salah satu kegiatan dalam kontrak yang pembongkarannya tidak sesuai perjanjian awal,” ujarnya Rabu (27/3).
Menurut Sukiman, ada dua kegiatan dalam pembangunan gedung pemkab tersebut. Selain gedung tujuh lantai, juga bangunan gedung tiga lantai untuk Bappeda. Gedung Bappeda yang seharusnya dibongkar November 2017 ternyata, mundur hingga Juni 2018.
Pembongkaran mundur sekitar lima bulan lebih karena Maret 2018 gedung tersebut baru kosong. Karena itu, pekerjaan yang seharusnya dikerjakan multiyears, berubah. Untuk memaksimalkan kegiatan fisik tersebut, diberikan addendum.
Simak berita selengkapnya ...