Menghujat Lewat Facebook, Warga Gandusari Trenggalek Diciduk Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Herman Subagyo
Rabu, 27 Maret 2019 20:43 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sutrisno, pelaku ujaran kebencian asal Desa Sukorame, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, akhirnya harus berurusan dengan pihak aparat Kepolisian Resort Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit B.W.S menyebutkan, pelaku ditangkap karena sebelumnya telah menuliskan kalimat ujaran kebencian di kolom komentar facebook milik H. Musyaroh.
BACA JUGA:
Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara
Bapak dan Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Kompak Cabuli Belasan Santri, Polisi Terima 4 Laporan
Kasus Ujaran Kebencian Mantan Pegawai BRIN Bakal Disidangkan di PN Jombang
Dianggap Cemarkan Nama Baik, PKB Jombang Laporkan Ketua FKDM ke Polisi
"Jadi, awalnya pada tanggal 15 Maret 2019 korban (Musyaroh) memposting sebuah artikel berita dari salah satu media online dengan judul 'Geger: Caleg PKS Cabuli Anak Kandung' di laman facebook miliknya," ungkapnya, Selasa (26/3).
Dari unggahan portal berita tersebut, pelaku dengan menggunakan nama Ridwan S di akun FB, kemudian mengomentari di kolom komentar milik korban dengan kalimat yang berbunyi, "Musyaroh ki jarene kyai yo kek, kok senengane ndalih uwong yo..cah kui opo kyai gat*l as* ??? Kok ra ngerti hukum agomo blas kyai ngono kui."
Kemudian pelaku kembali memberikan komentar yang bunyinya, "Mari ngunui sesok enek kabar kyai musyaroh nganceli santri 15 ngunu piye yo pomo..??? po wong sak nggandu kon ngobong pondoke MUSYAROH".
Simak berita selengkapnya ...