BPJS Ketenagakerjaan Gelar Audiensi dengan PA Blitar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Tri Susanto
Rabu, 27 Maret 2019 16:25 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar bersama Pengadilan Agama Blitar menggelar audiensi di Lesehan President Kota Blitar.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat koordinasi antara kedua lembaga ini terkait pelayanan publik, khususnya perihal penerbitan itsbat nikah (kutipan akta nikah). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, pada pasal 40 mengatur perihal ahli waris yang berhak mendapatkan manfaat jaminan kematian.
BACA JUGA:
Jamin 27.272 Petani Tembakau dan Pekerja Rentan, Pemkab Mojokerto Sabet Paritrana Awards
Pj Gubernur Jatim Minta Semua Stakeholder Wujudkan Universal Coverage untuk Pekerja
Tingkatkan UHC, BPJS Ketenagakerjaan Kediri Gelar Acara di Pasar Bandar
Sosialisasi Jemput Bola ke Pedagang, BPJS Ketenagakerjaan Buka Stan di Pasar Pon Kota Blitar
Jika ahli warisnya adalah janda/duda dari peserta BPJS Ketenagakerjaan, sesuai Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan, maka ahli waris tersebut harus mempunyai akta nikah ataupun penetapan Itsbat nikah dari Pengadilan agama setempat. Mengingat pentingnya hal ini, diharapkan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pengadilan Agama Kota Blitar bisa saling berkoordinasi untuk membantu masyarakat khususnya yang akan melakukan klaim Jaminan Kematian.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Arie Fianto mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pengadilan Agama. "Serta supaya informasi yang didapatkan masyarakat akurat," ujarnya .
Simak berita selengkapnya ...