Suka Pamer 'Burung' di Tempat Umum, Pria Gedongan Kota Mojokerto Diringkus Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Soffan Soffa
Selasa, 26 Maret 2019 22:11 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Rahmad Kusnandar (39), warga Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian akibat sering memamerkan alat vitalnya (burung) di tempat umum.
Dari pengakuan pelaku usai diamankan, dirinya merasa puas saat ada seorang wanita yang melihat aksinya tersebut. Bahkan ia pernah melakukan hal tabu tersebut dalam perjalanan pulang kerja hingga mendekati tempat tinggalnya.
BACA JUGA:
Jelang Idulfitri, Polres Mojokerto Gelar KRYD dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat
Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pencabulan
Gerebek Kampung Narkoba, Polisi di Mojokerto Amankan 21 Orang
Polisi Beberkan Kronologi Kasus Percobaan Pembunuhan Janda Penjaga Warung di Jalan Tropodo Mojokerto
Akibat perbuatan pelaku, ia diringkus petugas yang sebelumnya telah mendapatkan laporan dari warga. Pelaku dikenakan Pasal 36 Undang-Undang nomer 44 tentang pornografi.
Simak berita selengkapnya ...