KPU Bangkalan Sosialisasikan Aturan Tentang Iklan di Media Massa
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Sabtu, 23 Maret 2019 00:34 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan melaksanakan sosialisasi Kampanye Metode Rapat Umum & Penanyangan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 di kantor KPU setempat, Jl. RE Martadinata No. 1A Bangkalan, Jumat (22/03/2019).
Komisioner KPU Bangkalan Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) Faisal Rahman menyampaikan, tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan penjelasan teknis dan panduan mengenai fasilitasi kampanye melalui iklan media bagi peserta pemilu 2019.
BACA JUGA:
Jelang Pilkada 2024, KPU Bangkalan: Masa Kerja Badan Ad Hoc Tidak Diperpanjang
Empat Parpol di Bangkalan Gugat Hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi
85 Orang Berebut Kursi Komisioner KPU Bangkalan
Diduga Lakukan Praktik Jual-Beli Suara Caleg, Komisioner KPU Bangkalan Didesak Mundur
"Kampanye terbuka meliputi iklan media massa dan rapat umum dimulai 24 Maret sampai 13 April 2019. Adapun jenis iklan berupa media cetak, televisi, radio, dan media daring (online)," jelasnya.
Ia berharap penayangan iklan selama 21 hari itu dapat dimanfaatkan calon legislatif semaksimal mungkin untuk berkampanye di media massa.
Simak berita selengkapnya ...