KPU Bangkalan Sosialisasikan Aturan Tentang Iklan di Media Massa | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Bangkalan Sosialisasikan Aturan Tentang Iklan di Media Massa

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Sabtu, 23 Maret 2019 00:34 WIB

Komisioner KPU Bangkalan Divisi Parmas, Faisal Rahman (pegang mik), menjelaskan terkait kampaye di media.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan melaksanakan sosialisasi Kampanye Metode Rapat Umum & Penanyangan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 di kantor KPU setempat, Jl. RE Martadinata No. 1A Bangkalan, Jumat (22/03/2019).

Komisioner KPU Bangkalan Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) Faisal Rahman menyampaikan, tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan penjelasan teknis dan panduan mengenai fasilitasi kampanye melalui iklan media bagi peserta pemilu 2019.

"Kampanye terbuka meliputi iklan media massa dan rapat umum dimulai 24 Maret sampai 13 April 2019. Adapun jenis iklan berupa media cetak, televisi, radio, dan media daring (online)," jelasnya.

Ia berharap penayangan iklan selama 21 hari itu dapat dimanfaatkan calon legislatif semaksimal mungkin untuk berkampanye di media massa.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   kpu bangkalan

Berita Terkait

Bangsaonline Video