Tiga Warga Jenu Diduga Ditahan, Ratusan Warga Luruk Mapolres Tuban
Editor: .
Wartawan: Gunawan Wihandono
Jumat, 22 Maret 2019 20:49 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan warga dari enam desa di Kecamatan Jenu, yakni Desa Sumurgeneng, Remen, Mentoso, Wadung, Rawasan, dan Kaliuntu, meluruk Mapolres Tuban, Jumat (22/3).
Kedatangan warga untuk mempertanyakan 3 orang rekannya yang ditahan di Mapolres setempat saat hendak mengurus surat izin kegiatan.
BACA JUGA:
Perhutani KPH Tuban: Pembakaran Hutan Jelas Dilarang
Tinjau Lokasi Kebakaran, Kaporles Tuban: Penyebab Masih Diselidiki
Usai Kebakaran Lahan Kilang Minyak, KPI GRR Tuban Langsung Lakukan Pengecekan ke Masyarakat
PRPP Telurkan Desain Rancang Bangun Kilang Tuban Berteknologi Tinggi
Menurut keterangan dari salah satu warga, kejadian tersebut bermula saat warga hendak melangsungkan aksi tumpengan menolak kilang minyak. Rencananya, aksi itu digelar di sekitar PLTU. Namun, surat izin yang dilayangkan ke Polsek Jenu tidak mendapat jawaban. Pihak Polsek menyarankan agar izin itu diajukan langsung ke Polres Tuban.
"Pihak polsek tidak berani mengeluarkan izin dan diminta untuk ke Polres langsung," ujar Ahmad, perwakilan warga.
Selanjutnya, pada pukul 14.00 WIB dua orang perwakilan warga menuju ke Mapolres setempat untuk mengajukan surat izin. Namun, hingga saat ini kedua orang tersebut belum kembali ke desa, sehingga membuat warga murka dan menggeruduk Mapolres Tuban.
"Intinya kami semua di sini meminta mereka segera dikeluarkan dari Polres. Kalau tidak, kami akan tetap menunggu di sini," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain dua warga tersebut, juga ada salah satu warga dari Desa Wadung yang dijemput paksa oleh pihak polres tanpa ada surat pemberitahuan sebelumnya. Hal ini diketahui salah satu tetangga yang selanjutnya melaporkan kepada warga.
Simak berita selengkapnya ...