KPU Pacitan Tunggu Aturan dari KPU RI Soal Pemilih yang Belum Terdaftar di DPT
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 21 Maret 2019 14:38 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ketua KPU Pacitan Damhudi menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU RI, pasca Komisi II bersama Kemendagri Bawaslu dan KPU RI memutuskan, bahwa pemilih yang belum terdaftar di DPT bisa mencoblos dengan menunjukkan bukti e-KTP.
"Sepanjang belum ada aturan, kami masih menerapkan regulasi yang telah ada," ujarnya di sela-sela kegiatan rakor di Surabaya, Kamis (21/3).
BACA JUGA:
Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti
KPU Pacitan Belum Terima Keputusan soal Rencana Penundaan Pilbup
Dampak Wabah Covid-19, Pilkada Serentak Berpotensi Ditunda
Plt. Kadinkes Imbau Lima Komisioner KPU Pacitan Karantina Diri
Menurut Damhudi, sampai detik ini, KPU Provinsi juga belum menerima aturan soal kebijakan tersebut. "Kita masih menunggu sampai terbit aturan," tandasnya.
Simak berita selengkapnya ...