KPU Pacitan Tunggu Aturan dari KPU RI Soal Pemilih yang Belum Terdaftar di DPT | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Pacitan Tunggu Aturan dari KPU RI Soal Pemilih yang Belum Terdaftar di DPT

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 21 Maret 2019 14:38 WIB

Damhudi (tengah), Ketua KPU Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Damhudi menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU RI, pasca Komisi II bersama Kemendagri Bawaslu dan KPU RI memutuskan, bahwa pemilih yang belum terdaftar di DPT bisa mencoblos dengan menunjukkan bukti e-KTP.

"Sepanjang belum ada aturan, kami masih menerapkan regulasi yang telah ada," ujarnya di sela-sela kegiatan rakor di Surabaya, Kamis (21/3).

Menurut Damhudi, sampai detik ini, KPU Provinsi juga belum menerima aturan soal kebijakan tersebut. "Kita masih menunggu sampai terbit aturan," tandasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   KPU Pacitan

Berita Terkait

Bangsaonline Video