KPU Kabupaten Kediri Tetapkan 6.288 DPTb | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Kabupaten Kediri Tetapkan 6.288 DPTb

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Arif Kurniawan
Rabu, 20 Maret 2019 22:05 WIB

Komisioner KPU Kabupaten Kediri saat menggelar rapat pleno DPTb. foto: ARIF K/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - KPU Kabupaten Kediri menggelar acara rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap 2 Pemilu 2019, Rabu (20/3).

Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab Kediri, M. Samsuri, menjelaskan DPTb yang ditetapkan pada rapat pleno terdiri dari DPTb masuk Kabupaten Kediri sebanyak 3038 orang dan DPTb keluar sebanyak 3250 orang. Sehingga total terdapat 6288 orang. Di mana penetapan ini dilakukan karena berdasarkan UU No 7 Tahun 2012 proses DPTb berakhir 30 hari sebelum pemungutan suara dilakukan.

“DPTb adalah mereka yang melakukan pindah pilih tidak sesuai lokasi asal. Ini merupakan fasilitasi sesuai amanah Undang-Undang bahwa pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan mengisi form A5 yang dapat diisi di lokasi asal maupun lokasi tujuan memilih,” jelasnya.

"Form A5 sendiri sudah ditutup kemarin tanggal 17 Maret. Sesuai Undang-Undang, bahwa DPTb ditutup 30 hari sebelum pemungutan suara. Sehingga kini tidak melayani lagi pindah pilih," jelasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   KPU Kediri

Berita Terkait

Bangsaonline Video