Bupati Sambari dan Elemen Masyarakat Deklarasi Larangan Kampanye di Fasilitas Pemerintah
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Rabu, 20 Maret 2019 15:34 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto bersama Wabup Moh. Qosim, sejumlah elemen masyarakat, Forkopimda, pimpinan parpol, KPU, dan Bawaslu menggelar deklarasi larangan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Deklarasi ini dilaksanakan di ruang Mandala Bhakti Kantor Pemkab Gresik, Rabu (20/3).
Dalam kesempatan itu, Bupati berpesan kepada parpol agar tidak memasang alat peraga kampanye (APK) sembarangan. "Misalnya ditempel menggunakan lem ke tembok-tembok, tiang listrik, dan pohon. Kami sangat kesulitan untuk membersihkan kembali. Kasihan para anggota Satpol PP yang melaksanakan pembersihan. Mari kita jaga kebersihan semua tempat di wilayah seluruh Kabupaten Gresik," pintanya.
BACA JUGA:
Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Bupati dan Wabup Gresik Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Sopir Angkutan Umum
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Ia juga meminta KPU dan Bawaslu mengawal pelaksanaan pemilu 2019 sampai penghitungan hasil pemilihan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Untuk ketertiban bersama, awali semuanya dari organisasi induk, yaitu ketua parpol. Adakan silaturahim terus menerus, karena kerawanan gesekan berasal antar caleg di partai masing-masing. Ketua partai juga harus menyosialisasikan kepada konstituennya untuk datang ke TPS," pintanya.
Simak berita selengkapnya ...