Penetapan Calon Wawali Blitar Terhambat Status Hukum Samanhudi
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 15 Maret 2019 13:53 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kota Blitar telah selesai melakukan penjaringan calon Wakil Wali Kota Blitar. Hasil penjaringan di tingkat DPC ini akan segera diserahkan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk selanjutnya diserahkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Meski proses penjaringan berjalan lancar, dipastikan Kota Blitar belum akan memiliki wakil wali kota definitif dalam waktu dekat. Hal ini karena status Wali Kota nonaktif Samanhudi Anwar hingga kini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
BACA JUGA:
Perusakan Baliho Caleg DPRD Kota Blitar Terekam CCTV
KRPK Gelar Aksi Damai, Ingatkan Pemkot Blitar Soal Netralitas ASN
Peringatan Tak Diindahkan, Bawaslu Kota Blitar Gandeng Satpol PP Tertibkan APK di Jalan Protokol
Lapas Blitar Segera Direlokasi, ini Lokasinya
"Proses penjaringan di tingkat DPC sudah selesai. Namun kita tetap ikut aturan yang ada, sebelum inkrah kan gak boleh. Nanti lucu kalau wali kotanya Plt, wakilnya definitif kan gak mungkin," ungkap Ketua DPC PDIP Kota Blitar Said Nofandi, Jumat (15/3).
Simak berita selengkapnya ...