Kades di Pacitan Cemburu dengan Gaji Perangkat Desa, Selisih Nominal Dinilai Terlalu Kecil
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Selasa, 12 Maret 2019 13:03 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kebijakan pemerintah dengan menerbitkan PP 11/19 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa justru menimbulkan masalah baru. Pasalnya, dengan terbitnya peraturan tersebut, para kepala desa menganggap gaji perangkat desa terlalu besar. Para kades pun cemburu.
"Jangan dikira kami ini bungah. Justru dengan terbitnya regulasi itu membuat kami (kepala desa) resah. Dari sisi nominal, selisih penggajian antara kades dengan perangkat sangatlah kecil. Padahal dari sisi tanggung jawab, sangat jauh berbeda," terang Joko, Ketua FKKD Kecamatan Arjosari, Senin (12/3).
BACA JUGA:
Abrasi Bantaran Sungai Grindulu di Desa Mentoro Ancam 64 Kepala Keluarga
Wujudkan Program Smart Village, Tiap-tiap Desa di Pacitan akan Dapat Kucuran Rp 1 Miliar
Pengangkatan Kasun di Desa Ngile Pacitan Diduga Tak Sesuai Prosedur, Warga Ngeluruk Gedung Dewan
Aduan Dugaan Kecurangan Rekrutmen Perangkat Desa Dicabut, HNSI: Jual Bungkus Rokok Dapat Rp 2 Ribu
Selain selisih nominal yang relatif kecil, porsi penganggaran 30 persen untuk penghasilan tetap (siltap) perangkat desa dan operasional desa serta 70 persen untuk kegiatan fisik, dinilai sangat membingungkan pemerintah desa.
"Kalau pemerintah pusat tidak mengimbangi dengan penambangan anggaran dana desa (ADD), tentu kebijakan PP 11/19 tersebut akan membingungkan dalam porsi penganggarannya. Dulu dengan PP lama, siltap perangkat desa sebesar Rp 1,1 juta saja desa sudah sangat kebingungan mengalokasikannya. Apalagi ditambah lagi tanpa diimbangi dengan penambahan ADD," keluh Joko yang juga Kepala Desa Sedayu Kecamatan Arjosari ini.
Simak berita selengkapnya ...