Driver Ojol di Kota Malang Rampas 4 Hp Penumpang
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Iwan Irawan
Jumat, 08 Maret 2019 18:11 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Wahyu Aditya Rahman (34), warga Jl Muharto Gang VII, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, harus meringkuk di tahanan Mapolres Malang Kota, sekitar dua minggu lebih. Pria yang bekerja sebagai driver ojek online ini diringkus karena merampas 4 Hp penumpangnya.
"Tersangka ditahan akibat perbuatannya yang nekat merampas 4 unit handphone tanpa hak dengan modus tuduhan order ojek online fiktif," kata Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yoga Aria W, saat mengungkap kasusnya, Jumat (08/03).
BACA JUGA:
Diduga Soal Lahan Parkir, Pria di Malang Jadi Korban Pembacokan
Lansia di Malang Meninggal Usai Dianiaya Tetangganya di Dekat Makam Leluhur
Dua Motor di Rumah Kos Kota Malang Raib Digondol Maling
Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Selebgram di Malang Jadi Tersangka
Menurut pengakuan tersangka, ia nekat berbuat seperti itu karena terlilit hutang sebesar Rp 18 juta kepada seseorang.
"Rencananya 4 Hp yang dirampas tersebut mau dijual buat bayar hutang, namun belum terlaksana," terang Kasat.
Simak berita selengkapnya ...