Libatkan Anak di Bawah Umur, Mucikari Prostitusi Online Diamankan Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Libatkan Anak di Bawah Umur, Mucikari Prostitusi Online Diamankan Polisi

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 08 Maret 2019 12:49 WIB

Pelaku dikenakan Pasal 88 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang mucikari prostitusi online diamankan petugas Satreskrim Polres Blitar. Pelaku diketahui memperdagangkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang melalui media sosial Facebook.

Pelaku diketahui bernama Reza Satya Angga (23) warga Jalan Bromo, Kelurahan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Sedangkan korban adalah dua gadis di bawah umur asal Kediri yang masing-masing berusia 13 dan 14 tahun. Keduanya diketahui juga telah putus sekolah, dan bekerja sebagai penjaga warung di Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha mengatakan, pelaku diamankan saat mengantar kedua korban ke sebuah hotel di Kecamatan Wlingi untuk menemui calon pelanggan.

"Setelah kedua korban menerima job yang ditawarkan, pelaku kemudian mengantar keduanya ke hotel untuk menemui calon pelanggan," ungkap AKBP Anis, Jumat (8/3).

Menurut dia, awalnya kedua korban ditawarkan sebagai Ladies Companion (LC) untuk menemani karaoke. Namun bisa sekaligus dibooking untuk berkencan. Jika ada yang berminat, transaksi dilanjutkan melalui inbox, berlanjut melalui chat WhatsApp.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video