Ketagihan Judi Online, Warga Surabaya Gelapkan Uang Kantor Ratusan Juta Rupiah
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Rabu, 27 Februari 2019 20:39 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Gedangan berhasil meringkus Eka Okdinata (43), warga Langsep No. 9 RT 08 RW 01,Tambaksari, Surabaya. Ia ditangkap karena menggelapkan uang ratusan juta milik PT. Mandiri Jaya Steel kawasan Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko mengatakan, pelaku berhasil diringkus setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gedangan. "Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya setelah kami gelar penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi," cetusnya, Rabu (27/2).
BACA JUGA:
Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Pengedar Sabu di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi
Kejari Sidoarjo Musnahkan Narkoba Seberat 1,46 Kilogram dan Ganja Sebesar 1,3 Kilogram
Selama 11 Hari, Polresta Sidoarjo Ringkus 53 Tersangka Kasus Narkoba
Pelaku yang merupakan bapak dua anak ini dijerat pasal 374 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. Modus pelaku, yakni menerima uang hasil penjualan triplek dari customer yang ada di wilayah Surabaya, namun tak disetorkan.
Simak berita selengkapnya ...