Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Bernilai Hampir 100 Juta di Pinggiran Blitar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 27 Februari 2019 15:23 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar menyita sebanyak 137.284 batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Blitar. Ratusan ribu rokok tanpa pita cukai itu nilainya mencapai Rp 98,1 juta.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Hendro Trisulo mengatakan, rokok ilegal itu rata-rata ditemukan di sejumlah warung dan toko di pinggiran Kabupaten Blitar. Di antaranya di Kecamatan Bakung, Kademangan, Kanigoro, dan Selopuro.
BACA JUGA:
Bea Cukai Blitar Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,6 Miliar
Bea Cukai Blitar Ungkap Puluhan Kasus Peredaran Rokok dan Miras Ilegal
Petugas Bea Cukai Blitar Temukan Gudang Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Beji Tulungagung
Bea Cukai Blitar Musnahkan 100 Ribu Batang Lebih Rokok Ilegal
Dari penindakan ini pihaknya mencatat kerugian negara mencapai Rp 50,7 juta. "Kami melakukan penindakan atau razia pasar pada tanggal 21-22 Februari dan menemukan 66.916 batang rokok ilegal yang nilainya mencapai Rp 47,8 juta di Kanigoro, Kademangan dan Selopuro. Kemudian pada tanggal 25 Februari kami kembali menggelar razia di Bakung dan Kademangan. Hasilnya sebanyak 70.368 batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp 50,3 juta," ungkap Hendro ditemui di kantornya, Rabu (27/2/2019).
Menurut dia, pengedar rokok ilegal tanpa pita cukai kebanyakan memang menyasar daerah pinggiran. Hal ini karena, pengedar beranggapan semakin jauh dari pusat kota semakin minim pengawasan.
Simak berita selengkapnya ...