KPU Beri Kesempatan Hingga H-30 Bagi Pemilih Pindah Terkonsentrasi
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 27 Februari 2019 11:16 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - KPU Pacitan telah mendata hampir seribuan lebih pemilih pindah terkonsentrasi yang masuk ke Pacitan.
Mereka merupakan penduduk yang telah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), namun pada saat hari H pencoblosan nanti tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang telah ditentukan.
BACA JUGA:
Menakar Prospek, Peluang dan Tantangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024
Antusiasme Pendaftar PPK di KPU Surabaya Tinggi, Tembus 525 Orang Sejak 2 Hari Dibuka
Bawaslu Kota Batu Beberkan Langkah Tangani Politik Uang di Pemilu 2024
Jamaah Religi Al Fatimah dan Zahrotul Jannah Surabaya Minta Semua Pihak Sebarkan Pesan Damai
"Kesemuanya sudah masuk di dalam daftar pemilih tambahan (DPTB) sejak tanggal 17 Februari lalu," kata Sitah AAQ, Divisi, Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Pacitan, Rabu (27/2).
Menurut komisioner KPU dua periode ini, ribuan pemilih pindah terkonsentrasi tersebut mayoritas karena alasan bekerja di luar domisili serta belajar, kuliah, maupun mondok di sebuah pesantren.
Simak berita selengkapnya ...