Kasus Guru Cabul di Kota Malang: 18 Saksi Sudah Diperiksa, Polisi Segera Tetapkan Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Guru Cabul di Kota Malang: 18 Saksi Sudah Diperiksa, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Selasa, 26 Februari 2019 14:48 WIB

AKP Komang Yoga Arya Wiguna, Kasatreskrim Polres Malang Kota, saat menyampaikan hasil perkembangan kasus pencabulan di SDN Kauman 3 Malang, Selasa (26/02). foto: IWAN/ BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com - Polisi bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh IS (59), mantan guru olahraga SDN Kauman 3 Malang. IS terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, sesuai UU nomor 35 tahun 2014 pasal 82, tentang perlindungan anak.

Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yoga AW saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus pencabulan di SDN Kauman 3 Malang, Selasa (26/02).

"Status kasusnya sudah kita naikkan ke penyidikan, tinggal melengkapi dari keterangan saksi lainnya. Segera akan ada penetapan tersangka," tandasnya.

Sebelumnya, penyelidikan kasus ini bermula dari laporan dua wali murid SDN Kauman 3 yang menyatakan bahwa anaknya menjadi korban pencabulan IS. Setelah penyelidikan, terungkap bahwa perbuatan cabul itu dilakukan IS sejak Desember hingga terungkap pada 25 Januari 2019. Dalam perkembangan, ternyata korban pencabulan IS tidak hanya 2 orang.

Sejauh ini, menurut AKP Komang, sudah ada 18 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. "Di antaranya dari pihak Dinas Pendidikan, para wali murid, serta dua orang pelapor maupun pelaku itu sendiri menunjukkan hasil yang siginifikan. Biarpun IS sudah mengakui perbuatannya, keterangan dari saksi lainnya tetap kita butuhkan," terang AKP Komang.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video