Kasus Guru Cabul di Kota Malang: 18 Saksi Sudah Diperiksa, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Selasa, 26 Februari 2019 14:48 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Polisi bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh IS (59), mantan guru olahraga SDN Kauman 3 Malang. IS terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, sesuai UU nomor 35 tahun 2014 pasal 82, tentang perlindungan anak.
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yoga AW saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus pencabulan di SDN Kauman 3 Malang, Selasa (26/02).
BACA JUGA:
Akui Terima Dana Hibah Rp16 M untuk Guru PAUD, Dindik Malang: Sudah Terserap Habis
Polresta Malang Kota Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Medsos, Ternyata Dipicu Pencabulan
Guru TK di Malang Dipecat Karena Terlilit Pinjol, Utang di 24 Aplikasi Fintech Hingga Rp 40 Juta
Guru di Kota Malang dengan Masa Kerja di atas 7 Tahun Bakal Terima Gaji UMR
"Status kasusnya sudah kita naikkan ke penyidikan, tinggal melengkapi dari keterangan saksi lainnya. Segera akan ada penetapan tersangka," tandasnya.
Sebelumnya, penyelidikan kasus ini bermula dari laporan dua wali murid SDN Kauman 3 yang menyatakan bahwa anaknya menjadi korban pencabulan IS. Setelah penyelidikan, terungkap bahwa perbuatan cabul itu dilakukan IS sejak Desember hingga terungkap pada 25 Januari 2019. Dalam perkembangan, ternyata korban pencabulan IS tidak hanya 2 orang.
Sejauh ini, menurut AKP Komang, sudah ada 18 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. "Di antaranya dari pihak Dinas Pendidikan, para wali murid, serta dua orang pelapor maupun pelaku itu sendiri menunjukkan hasil yang siginifikan. Biarpun IS sudah mengakui perbuatannya, keterangan dari saksi lainnya tetap kita butuhkan," terang AKP Komang.
Simak berita selengkapnya ...